Tulisan berjalan

cowok idamanku

Rabu, 06 September 2023

Artikel Penelitian Fakultas Kedokteran Umum


Nama : Rahmatun Maulidiya

Fakultas : Kedokteran

Kelompok : Al – kasyi 18

Artikel Penelitian Fakultas Kedokteran Umum

Kedokteran adalah suatu profesi yang di anggap tinggi dan mulia oleh masyarakat, di karenakan dengan keahlian dan kemampuanya di bidang medis, sehingga tidak sedikit orang yang percaya terhadap penanganan yang di berikan oleh dokter. Namun dalam beberapa tahun belakangan ini dunia medis sering di hubungkan dengan hukum, baik di luar Negri maupun di Indonesia. Ini akibat ada beberapa kesalahan yang di lakukan di dunia medis, sedangkan bidang hukum di kaitkan karana di perlukanya sebuah perlindungan hukum bagi orang-orang yang terlanggar hak-haknya baik pasien maupun dokter yang menangani atau mengambil tindakan medis. Semua ini tidak terlepas perlunya perlindungan hukum bagi setiap manusia yang berhubungan dengan dunia kedokteran atau dunia medis, khususnya untuk menjamin hak pasien yang sering kali menjadi permasalahan.

Dalam perjalanan sejarah manusia, profesi dokter telah mendapatkan reputasi sebagai pahlawan modern yang tak terbantahkan. Mereka bekerja keras setiap hari untuk menyelamatkan nyawa, mengatasi penyakit, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dokter adalah salah satu profesi dengan pendidikan terpanjang dan paling menantang. Mereka menghabiskan bertahun-tahun belajar di universitas dan rumah sakit untuk memahami tubuh manusia, diagnosis penyakit, dan perawatan medis yang efektif.

Keterampilan diagnostik dokter adalah salah satu yang paling penting. Mereka memiliki kemampuan untuk menganalisis gejala dan tes medis untuk membuat diagnosis yang akurat, memungkinkan perawatan yang tepat waktu dan efektif. Dokter di ruang gawat darurat adalah pahlawan tanpa capek. Mereka siap menghadapi situasi darurat dan mengambil keputusan cepat yang seringkali menyelamatkan nyawa pasien.

Hubungan yang terjadi antara dokter dengan pasien dalam pelayanan kedokteran bisa saja terjadi suatu masalah, jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan harapan atau yang merugikan. Oleh sebab itu, maka timbul hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Hubungan ini telah terjadi sejak dahulu (zaman Yunani kuno), dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter yang disebut dengan transaksi terapeutik. 2 Hubungan hukum antara dokter danpasien ini berawal dari hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak yang bertolak dari prinsip “father knows best” yang melahirkan hubungan yang bersifat paternalistik. 3 Hubungan hukum timbul ketika pasien pergi ke dokter karena adanya keluhan yang dianggap membahayakan kesehatannya. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, kedudukan dokter dianggap lebih tinggi karena mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak mengerti apapun dan menyerahkan tindakan sepenuhnya kepada dokter.

Pola hubungan dokter dan pasien seperti tadi banyak dampak negatifnya apabila tindakan dokter yang berupa langkah-langkah dalam mengupayakan penyembuhan pasien itu merupakan tindakan dokter yang membatasi otonomi pasien. Pada akhirnya hubungan yang menempatkan kedudukan dokter lebih tinggi tadi bergeser pada pola horizontal kontraktual yang bersifat “inspanningverbintenis”, dimana dokter dan pasien merupakan subyek hukum yang mempunyai kewajiban dan hak yang sederajat.5 Hubungan ini tidak menjanjikan kesembuhan, karena obyek dari hubungan hukum ini adalah upaya dokter berdasar atas kompetensi dan kewenangan dokter untuk menyembuhkan pasien.

Kedokteran kontemporer menggunakan ilmu biomedispenelitian biomedisgenetika, dan teknologi medis untuk mendiagnosis, mengobati, dan mencegah cedera dan penyakit, biasanya melalui obat-obatan atau pembedahan, tetapi juga melalui terapi yang beragam, antara lain, psikoterapibelat dan traksi eksternalperalatan medisbiofarmasi, dan radioterapi.

Bentuk pra-ilmiah kedokteran sekarang dikenal sebagai pengobatan tradisional dan pengobatan rakyat. Mereka tetap umum digunakan dengan atau sebagai pengganti pengobatan ilmiah sehingga disebut pengobatan alternatif. Sementara itu, perawatan di luar batas-batas keamanan dan kemanjuran menurut ilmu kedokteran disebut sebagai perdukunan.

unissula

https://unissula.ac.id/ 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Penelitian Fakultas Kedokteran Umum

Nama : Rahmatun Maulidiya Fakultas : Kedokteran Kelompok : Al – kasyi 18 Artikel Penelitian Fakultas Kedokteran Umum Kedokteran adal...